PT.Sekaiichi Dwiputra yang saat ini memegang peranan di BKPM sebagai team IT Helpdesk dimana peranan ini sangat penting guna menyaring data pengajuan perizinan berusaha yang dilakukan dengan team-team ahli dari PT.Sekaiichi Dwiputra. Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang kemudian diturunkan melalui peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, maka perizinan yang sebelumnya berbasis izin, kini menjadi berbasis risiko yang artinya kegiatan usaha tersebut dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya.
Risiko usaha dibagi menjadi empat yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan indonesia (kbli) 2020 yang terdiri dari 5 digit sebagai kode bidang usaha.